"Apa yang kita lakukan ini menghancurkan industri perikanan luar negeri. Saya bisa bilang begitu karena 70 persen industri perikanan Thailand bergantung pada sumber daya perikanan Indonesia," kata Susi, di Jakarta, pada hari Senin (5/1).
Akibat moratorium pemberian izin penangkapan ikan kapal asing, pemindahan muatan di tengah laut (transhipment), dan pelarangan kapal ikan asing masuk ke Indonesia, Vietnam sampai-sampai meminta perlindungan bagi 1.928 kapalnya yang memiliki Awak Buah Kapal mencapai 13 ribu di Kepulauan Natuna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi mengatakan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu nelayan lokal. Ia pun juga berharap agar nelayan lokal mampu bekerja sama dalam memerangi penangkapan ikan ilegal, agar hasil tangkapannya semakin melimpah dan tidak dicuri pihak asing.
Kementerian Kelautan juga akan mencoba mendaratkan kapal tramper (Kapal penampung ikan) yang memiliki berat mencapai 2.400 ton. Selain itu, kementerian itu juga akan memberantas alat-alat penangkapan ikan yang menghabiskan sumber daya laut Indonesia.
"Dari tujuh ribuan kapal asing sekarang tinggal beberapa ratus saja yang masih berlayar di Indonesia. Kita bilang kebijakan ini berhasil, namun kita belum sukses. Belum optimal. Karena masih banyak ranah-ranah yang perlu kita pelajari lebih dalam lagi," ucap Susi.
(ded/ded)