Jonan berpendapat maskapai yang menjual tiket terlalu murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.
"Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1) malam dikutip dari detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengaku hanya akan mencabut peraturan tersebut jika ada keputusan yang menyebutkan kebijakan yang diambilnya melanggar ketentuan seperti persaingan usaha, sebab kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Sampai 30 Desember 2014, terdapat 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang beroperasi sesuai data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Empat diantaranya merupakan maskapai dengan kategori LCC yang sering menjual tiket promosi dengan harga murah sebagai bagian dari kegiatan pemasarannya, yaitu PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Indonesia AirAsia, dan PT Citilink Indonesia. (gen)