Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan MMM sangat aktif menjaring konsumen melaui situs MMM. Ia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut.
"Kami akan menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kominfo untuk mencegah menyebarnya risiko di masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menghadapi dilema dalam memutus mata rantai MMM di Indonesia. Menurut Luthfy, jika situs tersebut ditutup, maka bisa jadi pemilik MMM akan menggugat. Bahkan, puluhan juta peserta MMM terancam merugi hingga puluhan juta rupiah.
Oleh sebab itu Lutfi berharap apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban permainan uang MMM dan mengalami kerugian, bisa segera melapor kepada pihak berwenang agar penyidikan bisa diproses.
"Kalau tidak ada laporan korban, kita tidak ada bukti untuk memperkarakan MMM," katanya.
Terima Ratusan Pengaduan
Hingga kini OJK mendapat 235 aduan dari masyarakat terkait permainan uang di MMM. Namun aduan tersebut hanya berupa pertanyaan terkait informasi mengenai permainan uang tersebut.
"Dari pertanyaan itu, mereka pertanyakan apakah punya izin, siapa yang izinin, di mana domisilinya, dan mereka juga khawatirkan, keuntungan tinggi sekali," kata Kusumaningtuti.
Kusumaningtuti mengatakan, aduan tersebut tidak hanya datang dari warga Ibu Kota. Aduan datang dari seluruh wilayah Indonesia, mulai Aceh hingga Papua.
"Kalau dilihat lagi, menariknya rata datangnya dari daerah-daerah, tertinggi di Jawa Timur. Kemudian ada dari DKI Jakarta, Bandung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Jambi, Bengkulu, Riau, Maluku, NTB dan Papua. Jadi, merata dari Sabang sampai Merauke, bahkan ada juga pertanyaan yang masuk dari Hong Kong," tukasnya. (gen)