Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan pengawasan tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Dicontohkan Widodo, Permendag 72 Tahun 2015 mengatur barang impor yang diberlakukan SNI Wajib tidak bisa memasuki wilayah pabean jika tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dengan demikian, importir produk e-Commerce juga harus mematuhi hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, produk-produk yang dijual secara online juga harus mematuhi Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.
Pada dasarnya, lanjut Widodo, pemerintah tidak mendiskrimasi perlakuan pengawasan terhadap barang yang dijual secara langsung dengan barang yang dijual secara online. Meskipun diakuinya, saat ini Kemendag masih menggodok rancangan peraturan terkait e-Commerce. (gen)