Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan sebelum tax amnesty diberikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya telah mengantongi data wajib pajak (WP) yang akurat. Selanjutnya, menyusul perbaikan administrasi perpajakan pasca kebijakan kontroversi ini diterapkan.
"Pemerintah harus jelas, tujuannya tax amnesty apa? Menambah penerimaan, merepatriasi dana, atau meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ini harus benar-benar jelas, karena ujungnya ini beda-beda," kata Yustinus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tujuan akhirnya adalah repatriasi dana, menurutnya dibutuhkan pemetaan harta WP yang tercatat di luar negeri berikut profilnya sebelum amnesti pajak diberlakukan. Tanpa kalkulasi yang akurat, ia menilai tax amnesty hanya akan menjadi cek kosong pengampunan tanpa hasil yang optimal.
"Tarifnya terlalu rendah, penerimaan negara juga tidak akan optimal kalau begitu," ujarnya.
Untuk itu, Yustinus mendukung keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunda pembahasan RUU tax amnesty menjadi 2016.
"Hikmahnya, kita punya cukup waktu untuk menyempurnakan RUU itu, tapi akibatnya WP jadi menunda-nunda untuk ikut tax amnesty," katanya. (ags/gen)