Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sebetulnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan kewenangannya. Ia menantang DJP untuk menggunakan kewenangannya memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para petinggi parlemen.
“Saya mau provokasi Ditjen Pajak, ada indikasi tax amnesty diganjal DPR. Tidak apa-apa. Bisa main nih. Misalnya uji SPT ketua fraksi, Ketua DPR. Masuk aja ke permainan itu, adu kewenangan. Ini alat pemukul yang efektif,” ujar Prastowo dalam acara media gathering Ditjen Pajak di Bali, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi akan muncul suatu pemikiran di masyarakat, kalau ketua DPR saja bisa diperiksa SPT nya apalagi masyarakat biasa," jelasnya.
Namun jika DPR sulit memahami dan cenderung menggunakan kewenangannya secara sepihak untuk menunda tax amnesty, maka Ditjen Pajak akan memikirkan jalan keluar yang lain. Sayangnya, dia tidak menjelaskan bentuk jalan keluar tersebut.
“Kan kami harus baik-baik,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengandalkan kebijakan pengampunan pajak untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Dalam RUU Tax Amnesty, pemerintah menjanjikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut sebesar Rp60 triliun.
Surat presiden ini sebagai sebuah bentuk kesepakatan politik bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty berjalan bersamaan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini juga mengacu kepada kesepakatan pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna DPR, pada 17 Desember tahun lalu. (gir)