Setidaknya ada empat penyelenggaraan program pensiun syariah yang diatur regulator. Pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, dan ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Sementara, keempat, penyelenggaraan program pensiun syariah di industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan berbentuk penjualan paket-paket investasi sesuai selera peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain beberapa akad tersebut, dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun syariah dapat menggunakan akad lain yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," seperti dikutip dalam RPOJK Program Pensiun Syariah yang diperoleh CNNIndonesia.com, Senin (4/4).
DPS ini juga nantinya akan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan iuran, penempatan investasi, penyelesaiaan manfaat pensiun dan penyelesaian manfaat lainnya.
Hingga Desember 2015, jumlah pelaku DPPK mencapai 260 perusahaan. Sedangkan jumlah pelaku DPLK sekitar 24 perusahaan. Beberapa pelaku DPLK sendiri telah menjual paket-paket investasi berprinsip syariah. (bir/gen)