DPLK BNI sendiri sudah memasarkan program pensiun syariah sejak tahun 2012 silam. Penyelenggaraan program pensiun syariahnya berbentuk penjualan paket investasi, yakni likuid syariah dan berimbang syariah. Paket investasi ini dapat dipilih disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
"Sebagai pelaku, kami berharap, selain menerbitkan aturan program pensiun syariah, OJK juga membantu mensosialisasikannya. Sehingga, masyarakat luas tahu, penyelenggaraan program pensiun itu ada juga yang berprinsip syariah," ujar Sujatmoko, Manajer DPLK BNI, kepada CNN Indonesia, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kuartal pertama tahun ini, penetrasi program pensiun syariah DPLK BNI baru mencapai 2,95% dari total dana kelolaan. ALih-alih tumbuh, jumlah ini malah menyusut dari 3,01% pada akhir tahun lalu.
Seperti diketahui, OJK berniat merilis aturan penyelenggaraan program pensiun syariah. Program pensiun syariah ini sebelumnya tidak diatur. Ini merupakan salah satu upaya regulator untuk meningkatkan penetrasi keuangan syariah di Tanah Air.
Saat ini, aturan tersebut masih berbentuk RPOJK dan masih meminta tanggapan masyarakat dan pelaku. Ada empat penyelenggaraan program pensiun syariah yang diatur regulator.
Yakni, pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, dan ketiga, pembentukkan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Adapun untuk penyelenggaraannya, program pensiun syariah wajib menggunakan akad. Antara lain, akad hibab bi syarth, hibah muqayyadah, wakalah, wakalah bil ujrah, mudharabah dan ijarah. (bir/gen)