Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, pemerintah pusat mendapatkan tambahan pendapatan bersih senilai Rp49,9 triliun pasca penyesuaian asumsi makro dan anggaran. Sebesar Rp18,04 triliun diantaranya dialokasikan untuk tambahan belanja pemerintah pusat.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, anggaran senilai Rp18,02 triliun itu dialokasikan untuk 20 K/L. Sementara, sisanya sebesar Rp15,4 miliar belum teralokasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sejumlah kriteria pemanfaatan tambahan anggaran belanja K/L, antara lain program kerja harus sejalan dengan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun ini. Selain itu, anggaran tersebut dialokasikan secara efisien dan efektif dengan output yang terukur.Kemudian, pemanfaatan tambahan anggaran harus memenuhi akuntabilitas dan governance yang berlaku.
Berikut rincian tambahan anggaran bagi 20 K/L:
1. Kementerian Pertahanan Rp6,59 triliun
2. Polri Rp5,65 triliun
3. Badan Nasional Narkotika Rp400 miliar
4. Lembaga Sandi Negara Rp950 miliar
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rp600 miliar
6. Badan SAR NAsional Rp100 miliar
7. Kementerian Pertanian Rp50 miliar
8. Kementerian Hukum dan HAM Rp700 miliar
9. Dewan Ketahanan Nasional Rp112 miliar
10. Kementerian Perindustrian Rp100 miliar
11. Badan Keamanan Laut Rp1,55 triliun
12. Kejaksaan Agung Rp300 miliar
13. Kementerian Perdagangan Rp200 miliar
14. Kementerian Desa Rp500 miliar
15. Kementerian Lingkungan Hidup Rp50 miliar
16. Sekretariat Kabinet Rp13 miliar
17. Badan Kepegawaian Negara Rp17 miliar
18. Ombudsman RI Rp59 miliar
19. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Rp25 miliar
20. Kementerian Dalam Negeri Rp50 miliar (ags)