Pram menuturkan, hal itu terkait dugaan otoritas perekonomian Singapura menjegal amnesti pajak Indonesia.
"Singapura tidak akan menghambat. Menteri Keuangan sudah berkoordinasi langsung dengan mereka. Di Laos, Perdana Menteri Singapura juga menyampaikan tidak mau menghambat ini," kata Pram di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pram menuturkan, Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu ragu mengikuti program pengampunan pajak. Ia berkata, hukum yang berlaku atas kebijakan ekonomi itu adalah peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Kalau repatriasi hanya dalam rangka tax amnesty tidak ada alasan takut karena ini bukan tindakan ilegal," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal. Karenanya, ia mengimbau WNI yang berdomisili atau menyimpan asetnya di sana untuk tidak takut mengikuti amnesti pajak.
"Warga Negara Indonesia yang memiliki account (rekening) di Singapura dan mau mengikuti tax amnesty tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai di dalam rangka money laundering (pencucian uang)," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (gir/ags)