Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selaku pelaksana program perlu melibatkan pemerintah daerah (pemda) sebagai lini depan dalam merayu UMKM.
"Pemda ini kan yang punya teritori, yang punya dinas, mengeluarkan perizinan dan sebagainya. Kalau pemda memberikan kemudahan atau memfasilitasi akan lebih mudah UMKM ini terintegrasi," tutur Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (1/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan keterlibatan perbankan, pemerintah bisa menjadi guarantor untuk agunan pinjaman bagi UMKM kalau ikut tax amnesty dan nanti DJP bisa masuk," sarannya.
"Katakanlah kita menarget 5 juta WP UMKM. Nanti 400 kantor pajak di seluruh Indonesia bisa berkoordinasi dengan pemda masing-masing," ujarnya.
Sementara, guna meningkatkan partisipasi WP dari golongan profesi, DJP bisa melanjutkan mengirim surat elektronik (email) berisi imbauan untuk mengikuti tax amnesty kepada sejumlah WP yang data kepemilikan hartanya dimiliki oleh DJP.
"Saya lihat beberapa dari data yang kemarin memang kurang akurat sehingga perlu diperbaiki dan diteruskan. Hal itu supaya orang tidak punya pilihan lain selain mengikuti tax amnesty karena datanya sudah di kantor pajak," ujarnya.
Menurut Yustinus, pada periode terakhir, tax amnesty tidak akan banyak membantu dompet negara. Namun, jika pemerintah berhasil menjalankannya dengan optimal, sisa tiga bulan mendatang bisa digunakan untuk menjaring lebih banyak peserta dan memperbaiki basis data pajak.
Sebagai informasi, per akhir Desember 2016, program amnesti pajak telah diikuti oleh 616.364 WP atau baru sekitar 2 persen dari 32 juta potensi WP. Para peserta tersebut mengungkap Rp4.295,8 triliun harta yang selama ini belum dilaporkan serta menyetor uang tebusan sekitar Rp103,31 triliun. (gen)