Poin itu mengatur pendaftar harus melampirkan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan yang menyatakan dirinya bebas HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba.
Keinginan Eko mengusulkan pencabutan poin tersebut, usai dirinya mendapat protes Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat karena dianggap telah membatasi dan mengurangi kesempatan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) mendapatkan beasiswa. Kebijakan ini juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menuturkan, kebijakan-kebijakan LPDP tahun ini masih dalam persiapan yang perlu disempurnakan. Sehingga, ia menilai kritikan itu menjadi masukan pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan pemberian beasiswa LPDP.
"Segera kami akan respons secara resmi bagaimana kebijakan yang ditetapkan. Pada intinya kami tidak menginginkan adanya diskriminasi," tuturnya. (gen)