Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran umumnya bertugas di kantor pelayanan publik.
"Jadi yang di kantor pelayanan publik tidak diambil hak cutinya bisa diambil pada hari lain," ungkap Asman, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran akan diterbitkan, cuti bersama sesuai dengan PP akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres)," papar Asman.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengungkapkan pelayanan dalam bidang kesehatan akan berjalan normal, sehingga tetap bisa diakses oleh masyarakat selama libur Lebaran.
"Misalnya puskesmas tetap buka, kami atur. Kami buat pos begitu banyak," ucap Nila singkat.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut petugas satpol PP, pemadam kebakaran, dan dukcapil juga akan melayani masyarakat karena ada pembagian libur untuk karyawan.
"Sekarang ini banyak peraturan yang sudah lama tidak masalah, sekarang dimasalahkan," kata Tjahjo.
Berbeda dengan swasta, cuti bersama PNS saat Lebaran tak memotong hak cuti tahunan. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran secara tidak langsung menambah jatah cuti tahunan PNS.
Adapun, pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan swasta dalam menetapkan waktu libur Lebaran. Dalam hal ini, perusahaan swasta bisa melakukan kesepatakan sendiri dengan karyawannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, waktu cuti bersama ditambah tiga hari dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari. Alhasil, total libur Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah untuk PNS menjadi total 10 hari. (agi)