Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menandatangani beleid tersebut pada 8 Mei 2018.
"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.
Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
Namun, perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran nilai THR yang lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan pemerinah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker, THR bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam setahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.