Saat ini, kedua jenis kapal laut ini dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penghapusan PPnBM ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita bisa mendapat hampir Rp6 triliun. Multiplier effectnya, itu yacht bisa dipinjam orang (sewa)," terang dia di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (23/7).
"Jadi (Kami fasilitasi) kepentingan turis untuk menyewa (kapal pesiar dan yacht). Misalnya untuk di Raja Ampat. Kami mau bikin high end tourism, orang-orang bayarnya musti US$250 misalnya, untuk datang ke sana," terangnya.
Dia berharap dengan penghapusan PPnBM ini, jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia bakal melonjak dan meningkatkan penerimaan negara.
"Ini kami benchmark dengan negara Singapura, Thailand dan negara-negara Asia lainnya," terang Luhut.
Luhut pun menyebut kebijakan ini bakal segera berlaku seusai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpulang dari Argentina.
"Segera, nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," terang dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan berlakunya kebijakan ini, pihaknya bakal menambah titik masuk dan keluar kapal pesiar dan yacht.
Saat ini, terang Heru, kapal pesiar memiliki 93 titik masuk dan keluar, sedangkan yacht memiliki 20 titik masuk dan keluar di Indonesia. Sejauh ini, kata dia, titik masuk paling padat terdapat di Batam, Lombok, dan Mentawai.
"Posisi Ditjen Bea Cukai sepenuhnya siap untuk bisa memberikan layanan atas pergerakan dari cruise maupun yacht," terangnya. (agi)