Setelah itu, Kemenhub akan memberlakukan sanksi Undang-undang Lalu lintas yang berlaku, yakni tilang melalui Polri.
"Sementara mungkin ada tahapan, biasanya di polisi itu 1-2 bulan nanti akan ada tindakan simpatik dulu, setelah tindakan simpatik cukup waktu baru kami ada tindakan hukum," kata Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"18 Juni tetap kami berlakukan. Kami beri peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan yang belum selesai menyangkut masalah perizinan," ujarnya di Kantor Kemenhub, Kamis (13/6).
"Karena dalam PP 15 belum mengatur, ia cuma mengatur PNBP untuk badan hukum, yakni PT dan koperasi. Makanya kami disini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum," ujarnya.