KPI Hanya Bisa Memberikan Sanksi untuk Pelanggar Aturan Siar

Agniya Khoiri | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 12:59 WIB
KPI hanya bisa memberikan sanksi dan tidak bisa mencabut izin siaran sebuah stasiun televisi yang kerap melanggar aturan kesopanan dalam tayangannya.
KPI hanya bisa memberikan sanksi dan tidak bisa mencabut izin siaran sebuah stasiun televisi yang kerap melanggar aturan kesopanan dalam tayangannya. (Detikcom/Asep Syaifullah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terhadap program Dahsyat yang tayang di stasiun televisi RCTI, terkait pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut, Zaskia Gotik.

Pelecehan tersebut dilakukan saat Zaskia menjawab sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu pembawa acara Dahsyat, Denny Cagur, pada Selasa (15/3).

"Satu hari setelah kejadian, KPI memanggil RCTI untuk klarifikasi. Pada Kamis (17/3), pihak RCTI datang ke KPI pukul 10.30 WIB ke KPI dan melakukan klarifikasi," ujar Rahmat Sujarwanto, Komisioner Bidang Isi Penyiaran KPI, ketika dihubungi oleh CNN Indonesia pada Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPI mengapresiasi langkah RCTI yang memberi ruang dan waktu untuk Zaskia Gotik meminta maaf sehari setelah kejadian. Meski demikian, KPI tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Dahsyat dan RCTI.

Teguran ini dilayangkan karena berdasarkan data KPI, sebelumnya program Dahsyat telah melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.

Menurut KPI, jika ke depannya Dahsyat masih melakukan pelanggaran, maka KPI akan menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi atau penghentian sementara program tersebut.

Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 53 mengenai bahasa, bendera, dan lambang negara, Zaskia Gotik dinilai telah melecehkan lambang negara.

"Teguran atas kesalahan kemarin merupakan teguran terakhir. Apabila kemudian hari melakukan kesalahan lagi, akan berujung pengurangan durasi atau penghentian sementara," kata Rahmat.

"Lama penghentian sementara tergantung rapat pleno, bisa harian, mingguan bahkan bulanan. Kami berharap dengan teguran keras ini mereka bisa belajar dan tidak mengulanginya lagi," tegasnya.

Komisioner KPI Bidang Pengawasan, Bekti Nugroho menjelaskan kalau sanksi yang KPI berikan telah melalui dua proses, yaitu pemantauan dan pengaduan.

"Tim pemantau akan memantau selama 24 jam. Jika mereka menemukan pelanggaran, akan dibuat laporan kepada komisioner untuk ditindaklanjuti," kata Bekti.

"Lalu ada tim monitoring yang memverifikasi pengaduan. Kalau memang terbukti, maka akan kami proses, bahkan kita kasih sanksi," lanjutnya.

Menurut Rahmat, pengaduan kepada KPI bisa dilakukan melalui pesan pendek, Twitter, Facebook, surat elektronik, dan sebagainya.

Walau demikian, Bekti mengatakan kalau pengaduan tidak melulu berujung pada sanksi dan KPI tidak mempunyai wewenang dalam pencabutan izin penyiaran televisi yang melanggar.

"Aduan akan diterima, tapi kalau tidak kena P3SPS tidak akan kena sanksi. KPI memberi sanksi berdasarkan undang-undang, kalau melanggar pasti kena sanksi," kata Bekti.

"KPI pun punya batasan. Tidak bisa langsung mencabut izin, paling hanya menghentikan siaran. Sifatnya sementara dan tidak bisa permanen. Kewenangan itu ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika," lanjutnya.

(ard/ard)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER