Sengketa Utang, Pesawat Raja Swaziland Ditahan di Kanada

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2016 08:37 WIB
Pesawat resmi Raja Swaziland, Mswati III ditahan di Kanada lantaran sengketa utang dengan seorang pengusaha asal Singapura.
Pesawat resmi Raja Swaziland, Mswati III ditahan di Kanada lantaran sengketa utang dengan seorang pengusaha asal Singapura. (Reuters/Carlo Allegri/File Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pesawat resmi Raja Swaziland, Mswati III ditahan di Kanada untuk kedua kalinya dalam dua tahun terakhir lantaran sengketa utang, menurut dokumen pengadilan Kanada.

Dilaporkan Reuters, pengusaha Singapura, Shanmuga Rethenam yang merupakan mantan mitra bisnis Mswati, menahan pesawat itu melalui pengadilan Kanada bulan ini. Langkah Rethenam ini merupakan upaya untuk membekukan aset asing sang raja, dan mencoba mengklaim utang Mwasti senilai hampir US$8 juta atau sekitar Rp106 miliar.

Juru bicara pemerintah Swaziland, Percy Simelane pada Rabu (18/5) menyatakan, menurut sang raja, dia tidak berutang uang kepada Rethenam. Simelane tidak dapat merinci hal ini karena tengah diproses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Mei, pengadilan Toronto memerintahkan pesawat McDonnell Douglas DC-9-87 milik Mwasti yang dioperasikan perusahaan lokal hanya dapat terbang terbatas di Provinsi Ontario, menurut dokumen pengadilan.

Rethenam menyatakan bahwa dia menjual pesawat itu kepada Mwasti pada 2010 dan membiayai modifikasi pesawat sebesar hampir US$6,5 juta, atau sekitar Rp86 miliar.

Rethenam kemudian mengajukan tuntutan hukum di Kanada dan membuat pesawat itu ditahan selama empat bulan pada tahun lalu sebelum pihak Mswati setuju untuk membayar US$3,5 juta (Rp47 miliar) untuk menebus pesawat itu.

Tahun ini, Rethenam kembali mengajukan tuntutan dan sudah mengantongi "surat pembekuan yang berlaku di seluruh dunia" dari seorang hakim di British Virgin Islands (BVI), tempat di mana perusahaan penerbangan itu terdaftar, menurut arsip pengadilan Kanada.

Pengadilan BVI memerintahkan pembekuan sejumlah aset asing Mswati hingga terdapat keputusan soal klaim Rethenam, menurut salinan putusan yang ia diberikan. Kasus itu hingga kini masih berlangsung.

Sebaliknya, Rethenam juga didakwa atas tuduhan penggelapan dana ketika dia mengoperasikan usaha pertambangan Swazi dengan Mswati antara tahun 2011 dan 2014, menurut jaksa pemerintah Swaziland, yang menolak menyebutkan nama kepada Reuters.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa Rethenam akan melapor ke Pengadilan Tinggi Swazi pada 30 Juni untuk keperluan konferensi pra-sidang. Jaksa itu menyatakan bahwa kasus ini berbeda dengan sengketa utang Rethenam dengan sang raja.

Dalam sebuah wawancara pada Rabu (18/5), Rethenam menduga bahwa tuduhan penipuan, pencurian dan penggelapan biaya pajak yang dijatuhkan kepadanya sejak Senin (16/5) merupakan upaya yang digunakan untuk "membalasnya".

Simelane menolak mengomentari dugaan Rethenam tersebut. Kementerian Kehakiman dan Urusan Konstitusi Swaziland tidak dapat dihubungi Reuters untuk dimintai komentar. (ama/stu)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER