Kantor berita Bernama melaporkan insiden itu terjadi sekitar September 2018 lalu. Aksi Mohanraj terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah binatu.
Dia bersama seorang pria lainnya terlihat melemparkan seokor kucing yang sedang hamil ke dalam salah satu mesin cuci, di sebuah tempat pencucian baju swalayan di Ibu Kota Kuala Lumpur pada tengah malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, hakim pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk Mohanraj, dari ancaman maksimal tiga tahun penjara.
"Saya merasa menyesal. Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia dan saya berjanji tidak akan melakukan itu lagi," kata Mohanraj di persidangan sebelum amar putusan dibacakan.
"Ketika saya ditahan, saya diejek dan dihina oleh narapidana lain karena kejahatan yang saya lakukan."
Selain Mohanraj, polisi juga sempat menahan dua orang dalam kasus itu. Namun, jaksa mencabut tuntutan terhadap salah satunya, sementara satu orang lainnya mengaku tidak bersalah. (rds/ayp)