Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan Megawati Soekarnoputri akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan tidak lama lagi.
"Jangan pernah ragukan KPK untuk menepati janji," kata Abraham saat ditagih janjinya untuk memanggil Megawati pascalebaran, Jakarta, Rabu (27/8). "Bulan depan kan masih bisa dibilang setelah lebaran," katanya berkelit.
Abraham beralasan, Megawati belum juga dipanggil komisi antirasuah karena masih mendalami semua bukti terkait kasus BLBI. Dia meminta kinerja KPK tak perlu diragukan. "Semua orang pasti kami panggil. Jika tidak, kami akan melakukan langkah-langkah yang tegas," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahkan yang saya dengan dari pak Kwik (Kian Gie), sudah lengkap dari hulu ke hilir,” kata Hendrawan kepada CNN Indonesia, Rabu (27/8).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat rapat kerja Kejaksaan Agung, 25 Juli 2012, telah memerintahkan Jaksa Agung Basrie Arief untuk menuntaskan kasus ini. Tapi, perintah itu tidak ditindaklanjuti. Padahal SBY mengatakan kasus ini sangat penting untuk dan bisa meningkatkan beban sejarah yang akan menjadi beban generasi mendatang.
Mega skandal ini bermula dari hutang konglomerat yang sebenarnya Rp 210 triliun tapi digelembungkan menjadi Rp 640 trilliun pada 2003, di rezim pemerintahan Megawati dan Boediono sebagai Menteri Keuangan ketika itu.
Diduga utang itu dikemas menjadi Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah dengan diberi bunga dan diperdagangkan. Bahkan muncul dugaan oleh Kementerian Keuangan, utang disulap bentuknya menjadi Surat Utang Negara (SUN) seri baru.
Megawati waktu itu mengeluarkan Inpres 2002 untuk para obligor, yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 dan 2, yang bunyinya pemerintah hanya berhak memberikan amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Utang BLBI rezim Suharto ketika itu Rp 130 triliun. Pada satu tahun enam bulan kemudian menjadi Rp 210 trilliun di era Habibie. Di era Megawati membengkak lagi menjadi Rp 640 triliun.