"Tidak ada itu dikosongkan. Saat ini, Kementerian Agama masih menggodok RUU kaitannya untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/11).
Lukman mengatakan kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi sangat strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, penganut agama dan keyakinan tersebut mesti mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan agama mayoritas yang diatur pemerintah. Persoalan muncul ketika banyak pertentangan dari pemeluk aliran kepercayaan untuk mengisi agama di luar kepercayaan mereka. Penolakan tersebut menyebabkan terputusnya akses layanan publik bagi pemeluk keyakinan di luar agama mayoritas.
"Pada prinsipnya, Kemenag tetap melindungi mereka selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan," kata Lukman.