"RS swasta atau pemerintah itu sama. Kita nolong nyawa orang, bukan nyari duit. Duit itu ekses saja," kata Ahok ketika membuka acara pertemuan seluruh direktur utama rumah sakit swasta di DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Rabu (12/11).
Menurut Ahok, rumah sakit yang mengabaikan pasien yang hendak berobat berarti telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Ahok memastikan dirinya tak ingin menerima laporan rumah sakit menolak pasien dengan alasan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara yang bertajuk "Pertemuan Koordinasi Rumah Sakit Swasta se-DKI Jakarta dalam Rangka Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan di Era JKN" itu diikuti oleh 275 direktur utama rumah sakit swasta.
Pasal 32 ayat 2, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Larangan meminta uang muka kepada pasien bahkan ditekankan dalam UU Kesehatan tersebut. Dalam Pasal 85 ayat 2 disebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka terlebih dahulu.