Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan, Bambang diduga menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang dimaksud terjadi pada tahun 2010.
Saat itu, MK membatalkan keputusan KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada tertanggal 12 Juni 2010. Pasangan Sugianto dan Eko diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada ini bersama dengan Iskandar Sonhadji, Dian Fauziah, dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associate. Sengketa pilkada tersebut dipimpin oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar yang saat itu masih aktif menjadi hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ratna Mutiara, salah satu saksi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, terbukti melakukan sumpah palsu dalam sengketa pilkada itu. Ratna divonis lima bulan penjara. (rdk/sip)