"Sedang akan kami lakukan. Kalau ada yang mengatakan gangguan jiwa, kami akan minta second opinion karena yang meminta adalah penasihat hukum yang bersangkutan," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mantan politisi Partai NasDem itu menolak menyebut tenggat waktu pelaksanaan eksekusi terhadap total 10 terpidana mati. Prasetyo mengaku masih menanti laporan dari tim yang bertugas di lapangan terkait kesiapan tersebut.
Kokain tersebut akan dijual kepada warga asing yang sering meramaikan klub malam dan diskotek di Bali. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte pada 7 Februari 2005.
Tak terima vonis itu, Gularte mengajukan banding yang dijawab hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan vonis mati, 10 Mei 2005. Menteri Kehakiman Brasil, Luiz Paulo Barreto, sempat meminta pemerintah Indonesia mengampuni Gularte.
Gularte tak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanpa mengindahkan permintaan Brasil, hakim MA yang dipimpin Djoko Sarwoko menolak permohonan Gularte pada 1 Juni 2011.
Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menilai proses hukum Gularte penuh kejanggalan serta tidak adil sehingga merugikan terpidana.
"Rodrigo tidak didampingi kuasa hukum ketika divonis hukuman mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Rabu (18/2).
Selain itu, hakim juga dinilai telah mengabaikan masalah kesehatan Rodrigo. "Ia menderita Bipolar dan Schizophrenia sejak berumur 16 tahun. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak boleh dipidana," kata Ricky. (rdk)