Menurut Amir, sistem payment gateway ini berkaitan dengan desakan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang meminta kementerian untuk meningkatkan pelayanan publik. "Kalau kami tidak meningkatkan itu, kami nanti diberi rapor merah. Itu alasan utama adanya payment gateway," kata Amir saat berbincang dengan CNN Indonesia.
Amir mengaku tak tahu siapa yang menggagas ide awal paymey gateway, atau sejak kapan itu diberlakukan. Seingat dia, konsep payment gateway itu diberikan kepadanya oleh Wamenkumham Denny Indrayana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar payment gateway itu bisa resmi digunakan, Amir menyebut diperlukan peraturan menteri (permen). Pada 7 Juli 2014, Denny menyodorkan draf Permenkumham soal payment gateway. "Denny bilang, harmonisasi dengan aturan-aturan lain sudah dilakukan," lanjutnya. Harmonisasi itu, sebut Amir, melibatkan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Sayangnya, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham bahwa program ini belum mendapatkan izin karena masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Atas dasar surat itu, maka Amir mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. "Tapi secara praktik di lapangan, baru berhenti pada Oktober," tuturnya.