"Kami bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik di KUHP karena kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar pemred Hidayatullah, Mahladi, ketika diwawancarai usai mengisi diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Minggu (5/4).
Merujuk Pasal 317 Ayat 1 KUHP, siapa pun dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam kasus ini, BNPT selaku pihak pelapor yang merekomendasikan pemblokiran 22 situs islam diduga melanggar pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila mereka produk jurnalistik, maka Dewan Pers memiliki kewajiban untuk mengayomi mereka dengan beragam standar penulisan dan etika profesi. "Kalau mereka diadukan ke polisi, polisi yang memproses. Kalau ke Dewan Pers, kami yang memproses," ujarnya.
Gugatan Meja Hijau
Lebih lanjut, pemred situs islam tersebut juga tengah menyiapkan jurus perlawanan hukum melalui meja hijau. Pihaknya akan menggunakan dua jalur, yakini pengadilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perdata, kami mengugat Menkominfo dan kami masih mengkaji kesalahan dari Kominfo. Tapi jelas ada tata kelola yang tidak sesuai," kata Mahladi. Kominfo dinilai tak melakukan klarifikasi dengan 22 situs islam sebelum mereka meminta Internet Service Provider (ISP) untuk mematikan situs tersebut.
"Ada juga kemungkinan menggugat ke PTUN. Yang digugat surat yang ditujukan dari Kominfo ke ISP. Surat tidak melalui proses dalam Permen Nomor 19 Tahun 2014," tuturnya.
Mahladi menegaskan seluruh upaya hukum akan dilakukan jika Kominfo tak segera mencabut. Mereka akan menunggu proses pemanggilan oleh Komisi I DPR dan pembahasan dengan seluruh para pihak. "Kami melihat perkembangannya. Secepatnya, tapi mungkin kalau ada satu media yang tidak sabar, dipersilakan untuk mengugat atas nama sendiri," katanya. (hel)