Berikut kronologi aksi Ilham mengancam pesawat Singapore Airlines rute Singapura ke Sydney, Australia:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ancaman yang dilontarkan pukul 12.11 WIB, dia menulis “Hi @SingaporeAir, DO NOT FLY THE PLANE EX. SQ221 TODAY (1/7)”
Semenit kemudian, pukul 12.12 WIB, Ilham kembali melontarkan ancaman, “@SingaporeAir DO NOT FLY! (6/7)”
Masih pada menit yang sama, pukul 12.12 WIB, dia menulis kembali “@SingaporeAir THANKS (7/7)”
Dua menit kemudian, pukul 12.14 WIB, Ilham menulis “@SingaporeAir @fangpyro THE VICTIM AIRCRAFT. THANKS” sambil menyertakan gambar pesawat yang ia ancam bom.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Sumanjuntak mengatakan ancaman juga dikirim Ilham via surat elektronik ke Singapore Airlines, meminta pesawat mereka tak terbang karena di dalamnya ada bom.
Akibat ancaman Ilham ke pesawat Singapore Airlines jenis Aibus A380 tersebut, keberangkatan tiga pesawat maskapai itu mesti ditunda tiga jam untuk sterilisasi.
Selasa, 7 Juli
Ilham ditangkap Tim Cybercrime Bareskrim Polri di kosannya di Tangerang, Banten, atas informasi dari kepolisian Singapura. Dua teman sekosan Ilham juga ikut dibawa polisi untuk diperiksa.
Rabu, 8 Juli
Ilham diperiksa Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ilham kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (agk)