Pasal Penghinaan Presiden sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah MK. "Berdasarkan asas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," kata dia.
Ruang lingkup pasal Penghinaan Presiden diperluas lewat Pasal 264 Rancangan UU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” (agk)