Hukuman mati dinilai koalisi tidak efektif memberi efek jera bandar narkoba. Selain itu, koalisi menilai hukuman mati menjadi tameng bagi aparat negara melakukan bisnis narkoba.
Dalam catatan koalisi, pemerintahan Jokowi telah mengeksekusi mati empat belas terpidana. Keseluruhannya terjerat kasus narkoba. Eksekusi tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tahun yang paling gawat. Bukan berarti kami membela pemakai narkotika. Hal yang kami dukung adalah pengungkapan kejahatan dan menghormati kehidupan," kata Ricky di Jakarta.
Lihat juga:Jimly Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati |
"Pemerintah teriak-teriak darut narkoba, tapi ternyata aparatnya sendiri yang jualan atau menjadi backing. Sementara yang dihukum hanya kroco-kroconya yang kecil," kata Poengky.
Di tataran konstitusi, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan bahwa ada beberapa persoalan hukuman mati yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya ada dua permohonan pengujian undang-undang terkait isu hukuman mati, yaitu ketentuan pembatasan peninjauan kembali pidana yang diatur di Undang-undang Mahkamah Agung dan kekuasaan kehakiman, serta ketentuan pertimbangan grasi oleh presiden dalam UU Grasi.
Sementara peneliti Elsam, Wahyu Wagiman mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang semua putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati harus sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan universal.
Terkait prinsip tersebut, Direktur HRWG Refendi Djamin mengatakan bahwa Indonesia berhadapan dengan masalah peradilan jujur dan adil (fair trial) yang tak kunjung selesai.
Secara umum, kata dia, buruknya peradilan di Indonesia dapat dilihat dari banyaknya persoalan dalam putusan pidana yang menjatuhkan hukuman mati.
Beberapa di antaranya seperti kehadiran akses bantuan hukum yang efektif, minimnya pembuktian dari jaksa, penyidikan yang eksesif, hingga inkonsistensi putusan hakim. (utd)