"Di mana hukuman mati bisa memberikan efek jera atau efek kejut, yang ada kejahatan tetap terus terjadi. Ini ada yang salah," kata Ricky saat ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis (8/10).
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah mencari alternatif lain ketika hukuman mati tidak mampu mengurangi penyalahgunaan narkoba. "Itu yang tidak pernah terpikirkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para akademisi di bidang kesehatan publik, melalui jurnal The Lancet, menyatakan kebijakan Indonesia mengenai perang terhadap narkotika salah sasaran. Lantaran lebih mengedepankan kriminalisasi dan pidana, bukan aspek kesehatan masyarakat seperti rehabilitasi.
"Ada juga dekriminalisasi terhadap pemakai narkotika. Itu tidak sama dengan legalisasi, narkotika tidak dijual bebas," kata Ricky.
Berdasarkan penelitian yang dibuat Badan Narkotika Nasional, jumlah pengguna narkotika pada 2008 mencapai 3,3 juta jiwa. Angka tersebut dicatat akan bertambah sampai dengan 2015 menjadi 5,1 juta jiwa.
Lihat juga:46 Tahun Hukuman Mati di Indonesia |
Peneliti Elsam, Wahyu Wagiman mengatakan, pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Apabila selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Masa tunggu yang lama bisa digunakan untuk melihat perubahan perilaku yg cukup baik. Apabila mengajukan grasi, seharusnya itu menjadi pertimbangan. Namun selama ini itu tidak menjadi pertimbangan penting," katanya.
Namun jika masa percobaan tidak berhasil, pidana mati baru dapat dilakukan. Itu pun setelah grasi yang diajukan oleh terpidana ditolak presiden.
Lihat juga:Menyusuri Jejak Hukuman Mati di Indonesia |