"Senjata air gun hanya diperbolehkan untuk olahraga sehingga bila disalahgunakan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan UU Darurat tentang Senjata Api," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/11).
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kata Suparmin, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalagunaan senjata tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Untuk senjata api nonorganik yang sudah ditarik ada 1.428 unit. Sisanya masih ada yang digunakan oleh anggota TNI/Polri dan dipakai oleh pejabat tinggi negara untuk kepentingan keamanan," ujar Suparmin.
Menurutnya, polisi tidak bisa melakukan tindakan paksa terhadap pemilik senjata yang memiliki izin dari kepolisian. Namun Suparmin mengimbau kepada masyarakat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara untuk mempergunakan senjata tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hanya jika terdesak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik senjata api. Pertama, pemilik senjata harus memiliki izin dari Kepolisian. Penggunaannya pun harus dalam kondisi benar-benar mendesak.
"Mereka harus mengikuti aturan UU, misalnya jika dalam kondisi terancam. Jadi usai menggunakan, yang bersangkutan harus membuat laporan penggunaan senjata tersebut," ujar Krishna.
Kedua, masyarakat dilarang keras menggunakan senjata api untuk mengancam atau melakukan tindak kejahatan. "Saat ini ada yang menggunakan senjata untuk gagah-gagahan atau melakukan kejahatan. Itu yang berbahaya," ujarnya.
"Anggota kami menghadapi ancaman bahaya. Apabila kami melakukan tindakan tegas, itu merupakan tindakan dan penilaian anggota di lapangan. Tindakan tegas tidak bisa diambil dari balik meja," kata Krishna.
Rata-rata senjata api yang digunakan oleh penjahat adalah senjata rakitan. Senjata tersebu sebagian besar berasal dari Lampung dan Sulawesi Selatan.
"Senjata tersebut dibawa pada musim-musim tertentu dan dipergunakan oleh mereka jika terdesak," ujar Krishna.
Kepada masyarakat yang menghadapi penjahat bersenjata, Khrisna meminta mereka untuk tidak melawan untuk mengantisipasi tindakan penembakan yang dilakukan oleh penjahat tersebut.
“Jangan dilawan. Nyawa lebih mahal. Lebih baik langsung laporkan kepada Kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Krishna. (agk)