"Komplotan tersebut memanfaatkan daerah macet. Kemudian melakukan pemetaan dan pada saat sepi melancarkan aksinya," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Ferdy Sambo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11).
Ferdy mengatakan, polisi mengamankan lima pelaku berinisial SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36) dan ISH (36) dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya ada 10 tersangka, tapi tiga tersangka lain masih dalam pengejaran dan dua sudah menjalani persidangan," ujar Ferdy.
"Kami akan tetap menggali keterangan tersangka untuk mencari korban lain dan mengamankan barang bukti, serta menyita barang bukti yang belum tersita," ujar Ferdy.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto menuturkan, setiap melancarkan aksi, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pada umumnya, komplotan tersebut kerap melakukan aksi di malam hari.
"Dengan menggunakan tiga unit sepeda motor, para pelaku memiliki peran masing-masing. Korbannya kebanyakan wanita atau laki-laki yang mengendarai mobil sendirian atau membawa barang berharga yang sudah diintai sebelumnya," ujar Budi.
Budi mengatakan, usai mendapatkan target, komplotan tersebut mengikuti sampai daerah yang terbilang sepi untuk melakukan eksekusi.
"Motor pertama mendahului mobil yang dikendarai korban sambil menunjuk ke arah ban dan mengatakan bahwa ban kempis. Bila korban tidak menghiraukan, pengendara motor kedua melakukan aksi yang sama hingga korban menghentikan kendaraanya," ujar Budi.
Budi menuturkan, bila korbannya sudah percaya dan kemudian menghentikan kendaraan untuk memeriksa ban, pelaku lain dari samping kiri mobil membuka pintu untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut.
"Setelah berhasil mengambil, para pelaku langsung kabur dan kemudian menjual barang curiannya kepada penadah. Hasil penjualan barang curian tersebut katanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Budi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (rdk)