Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Aturan itu menarik perhatian nitizen di media sosial, ada yang mendukung tapi sangat banyak yang menolak aturan itu. Setidaknya mayoritas komentar yang diterima akun Twitter @CNNIndonesia menolak aturan yang ditandatangani bekas Dirut PT Kereta Api Indonesia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nada kritik pun dilayangkan oleh oleh akun @kueh_bandros yang mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Daran Kementerian Perhubungan itu berarti mencakup pada seluruh ojek yang ada, tidak hanya ojek daring.
Sementara itu, akun @RinjaniJB mengatakan bahwa hukum transportasi di Indonesia kewalahan sekaligis keteteran dengan inovasi teknologi yang telah ada saat ini.
Pengemudi Gojek Rahmat (24) mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil pemerintah. Menurutnya, dengan larangan ini, ia tidak tahu harus bekerja apa lagi sebagai mata pencaharian.
“Jelas kecewa, dilarang boleh, asal pemerintah mau kasih kami pekerjaan lain yang layak. Kalau begini caranya pengangguran makin banyak,” kata Rahmat saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).
Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk melarang keberadaan ojek daring, karena menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kebutuhan penumpang. “Jangan langsung dilarang, diperbaiki dulu aturannya, dibikin ulang.” (pit)