Direktur Utama PT Transjakarta ANS Kosasih mengatakan masyarakat yang ingin bergabung menjadi sopir Transjakarta akan diganjar penghasilan yang tidak sedikit.
Setidaknya ada tiga jenis penghasilan yang akan diberikan pada para sopir yang bergabung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2016 ini UMP di DKI Jakarta akan menyentuh angka Rp 3,1 juta. Itu artinya sopir bus single akan meraup gaji sekitar Rp6,2 juta, sedangkan sopir bus gandeng mendapatkan Rp9,3 juta.
"Iya dong (harus bisa parkir), masa bisa mengendarai tapi tak bisa parkir. Tiap kali berhenti di halte itu sama dengan memarkirkan," ujarnya.
Syarat lain yang ditetapkan bagi pelamar sopir adalah surat izin mengemudi (SIM) B1 umum dan B2 umum. Namun diakui Kosasih PT Transjakarta kesulitan mencari pemilik SIM B1 atau B2 karena SIM itu bukanlah SIM bersifat umum.
"Setelah SIM itu lengkap kami akan tes cara mengemudinya, karena akan percuma syarat lengkap tapi tak bisa mengemudikan bus," kata Kosasih.
Selain syarat-syarat itu, untuk sopir sendiri PT Transjakarta mematok pendidikan terakhir para calon pendaftar minimal tamatan sekolah menengah pertama. Tak lupa, para calon juga harus sehat, tidak buta huruf ataupun buta warna, serta tak mengkonsumsi narkoba.
"Lamaran untuk pengemudi Transjakarta bisa dikirim ke Direksi PT Transjakarta yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No. 1, Cawang, Jakarta Timur," ujar Kosasih. (obs)