"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2) seperti diberitakan Antara.
Menurut Daniel, penyidik kemungkinan akan menahan Saipul malam ini setelah menjalani pemeriksaan.
Saipul menurut Daniel juga telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. DS adalah penonton acara pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. Saipul merupakan salah satu pengisi acara itu.
Polisi akan menjerat penyayi dangdut itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT