"Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).
Lihat juga:Germo Kalijodo Ditangkap Polisi |
"Iya (terkait penangkapan Daeng Nakku)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semalam, Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya menangkap Daeng Nakku di Cafe Jelita Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Rt.001/005, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan Daeng Nakku terkait dengan tindak pidana prostitusi yang tertuang dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP.
Hasil penyelidikan, Daeng Nakku mengaku mendapatkan kondom dan minuman keras dari Daeng Aziz.
Daeng Aziz disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo. Dia merupakan pemimpin kelompok asal Bugis, Makassar. Selain Bugis, di Kalijodo ada dua kelompok besar lainnya yakni Mandar dan Banten.
Lihat juga:Ring Razman Versus Krishna di Kalijodo |
"Dia punya banyak bangunan. Dari data Pajak Bumi Bangunan dia memiliki 8 bidang bangunan,” kata Lurah Pejagalan, Maskur, ditemui di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2). (gil)