Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, tugas dan wewenang kedua institusi tersebut tidak termasuk dalam penertiban kasus penggusuran warga. Namun kenyataannya keterlibatan TNI dan Polri masih tinggi dalam pelaksanaan penggusuran di Jakarta.
"Pola yang sama dalam kasus penggusuran masih terjadi di Kalijodo, yaitu pelibatan aparat yang tidak berwenang, karena dalam undang-undang, Tupoksi mereka tidak masuk dalam penertiban penggusuran paksa," kata Alldo di kantor LBH Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas pokok TNI berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sementara pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam tindak penertiban, kata Alldo, juga harus memerhatikan keselamatan warga yang terkena dampak penggusuran.
Sepanjang 2015, LBH Jakarta mencatat telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta. Sebarannya, 31 kasus terjadi di Jakarta Selatan, 31 kasus di Jakarta Utara, 23 kasus di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, 14 kasus di Jakarta Selatan.
"Kasus-kasus penggusuran paksa tersebut menelan korban sebanyak 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha," ujar Alldo.
"Keterlibatan aparat tidak berwenang bersenjata lengkap tentu meningkatkan potensi kekerasan dalam kasus-kasus penggusuran paksa," ujar Alldo. (yul)