Ucapan ini dilontarkan Dwi terkait putusan Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II, 11 Februari.
"Untuk kepentingan TNI, tidak ada yang bisa mengganggu kami di Lanud Halim. Mau kami gunakan setiap hari, setiap malam, tidak boleh ada yang mengganggu," ujar Dwi di Gedung Persada Executive Lounge, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Halim, ada bandara dan lanud. Bandara dikelola secara bersama oleh Inkopau (Induk Koperasi Angkatan Udara) dan PT Angkasa Pura II. PT ATS adalah pengguna yang dikerjasamakan," kata Dwi.
Surat itu menyebut, pengelolaan Bandara Halim seluas 21 hektare diserahkan kepada PT ATS.
Setelah itu, PT Angkasa Pura II ternyata tak kunjung menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT ATS. Akhirnya PT ATS menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tanggal 2 Mei 2011, gugatan tersebut dimenangkan PT ATS. Upaya banding dan kasasi PT Angkasa Pura II lantas mental di tangan hakim.
Tahun 2014, Lion Group bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) membangun terminal penumpang yang modern beserta fasilitas lain seperti jalur taksi, apron, dan garbarata di Bandara Halim.
Januari 2015, Lion Group menetapkan dua syarat kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT Angkasa Pura II sesuai arahan TNI AU.
Hal tersebut tercantum dalam draf surat perjanjian berjudul Akta Perdamaian tentang Pemanfaatan Tanah TNI AU Seluas 21 Ha di Bandara Halim Perdanakusuma.
Terkait hal ini, Dwi mengatakan, meskipun memenangkan sengketa, Lion Group tidak boleh menambah jadwal penerbangan mereka dari Bandara Halim.
"Tidak boleh karena itu akan mengganggu jadwal kami. Sejarahnya kan memang tidak ada penerbangan sipil di Halim," ujarnya. (agk)