Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mencatat, sepanjang tahun 2015, sejumlah pelanggaran atas kebebasan berekspresi terjadi.
Lembaga swadaya masyarakat itu merinci, pelanggaran tersebut berbentuk, pelarangan diskusi, kekerasan terhadap demonstran, pembungkaman kritik publik, serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reformasi itu berbentuk amandemen konstitusi, undang-undang sektor politik, pemilihan umum, dan partai politik," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/3).
Akhirnya, kata Syamsudin, ancaman terhadap warga negara justru datang dari negara itu sendiri. "Bentuknya bisa macam-macam seperti polisi atau militer," tuturnya.
Lihat juga:Akhirnya DPR Setuju Merevisi UU ITE |
Shinta berkata, bukannya memberikan jaminan terhadap hak warga negara, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik justru menjadi mengekang kebebasan berekspresi.
"Dalam pasal 27 ayat (3) tidak dijelaskan bentuk penghinaan yang seperti apa yang dikategorikan tindak pidana," ujarnya.
Shinta juga menggarisbawahi sanksi pidana yang diancamkan UU ITE. Menurutnya, ancaman hukuman pidana sepatutnya tidak diberlakukan untuk kebebasan berekspresi.
Dosen Universitas Airlangga lainnya, Sinta Dewi Rosadi, menyebut UU ITE juga tidak memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara. "UU itu seharusnya menjadi alat utama menjamin hak privasi masyarakat" katanya
Sinta berkata, selama ini pemerintah dan perusahaan penyedia jasa komunikasi dapat mengakses data pribadi warga negara secara leluasa. Perlindungan privasi, menurutnya, penting agar data pribadi warga negara tidak disalahgunakan. (abm)