Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, keberadaan dewan pengawas merupakan hal yang lazim. Ia tak mempermasalahkan tugas organ yang rencananya akan mengawasi operasi dan penggunaan anggaran tim anti teror itu.
"Tidak masalah kan maksudnya pengawasan, jadi sah-sah saja karena wajar di era transparasi ini ada yang mengawasi dan melaksanakan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dewan pengawas juga akan mengaudit keuangan dalam sebuah operasi pemberantasan terorisme.
Menurutnya, selama ini operasi pemberantasan terorisme yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Aniteror Polri banyak menuai sorotan. Terutama, ketika kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono, yang menimbulkan polemik.
Disamping itu, menurutnya dalam nomenklatur pendanaan operasional pemberantasan terorisme tidak ada klausul untuk memberi santunan kepada keluarga korban terduga teroris.
"Kalau tidak ada maka uangnya dari mana, ini kan perlu diaudit juga kita perlu mengaudit aliran dana ini," ujar dia. (gir)