Suciwati akan menyampaikan ultimatum itu didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rabu (19/10) di Jakarta.
Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru mengatakan, ultimatum akan dilayangkan kerena selama ini tidak ada indikasi dari pemerintah bakal mengumumkan hasil investigasi TPF itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretariat Negara menyatakan tak menguasai dokumen TPF itu. Padahal seharusnya lembaga ini yang mendokumentasikan kegiatan Presiden. Dokumen diserahkan TPF ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memerintah.
"Ultimatum soal hilangnya dokumen negara dan upaya hukum lain yang akan ditempuh," kata Satrio kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Satrio mengingatkan setelah sebuah dokumen diputuskan KIP sebagai dokumen publik, ada konsekuensi pidana bagi yang menutup-nutupinya.
Dokumen tersebut sudah seharusnya dibuka untuk publik. Jika nantinya upaya hukum ditempuh, tinggal kepolisian punya itikad baik atau tidak untuk menindahlanjutinya.
Dari hasil peyidikan diketahui, ada racun arsenik di lambung Munir. Dalam perjalanannya hanya satu orang yang dianggap bersalah yakni bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis 14 tahun penjara.
Namun setelah menerima beberapa kali remisi, ia dinyatakan bebas bersyarat pada November 2014.
Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Prawiro Pranjono pernah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun pengadilan kemudian membebaskannya dari segala dakwaan. (sur/asa)