"Tim sepakat untuk menaikkan perkara ini menjadi penyidikan, dimulai hari ini dan akan mempercepatnya, dan akan menetapkan Basuki sebagai tersangka, dan mencegah untuk ke luar negeri," kata Tito kepada wartawan, Rabu (16/11).
Menurut Tito, meski Ahok sebagai calon gubernur DKI kecil kemungkinan akan ke luar negeri, namun untuk antisipasi maka polisi mencegahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ari Dono, Ahok dinyatakan sebagai tersangka meskipun suara tidak bulat, mayoritas bersepakat menyelesaikan perkara ini dibawa ke pengadilan terbuka.
Lebih lanjut, Ari Dono mengatakan perbedaan sangat tajam di antara ahli, terutama ada tidaknya unsur niat menista agama.
“Hal ini juga mengakibatkan perbedaan pada unsur penyidik di bawah Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto,” katanya.
Menurut Ari Dono, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.