"Penahanan yang kami maksud itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak puas, kami bersyukur. Tapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Zaitun dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/11).
Zaitun mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan penistaan agama sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada yurisprudensi yang bisa dipertimbangkan penyidik untuk menahan pria yang akrab disapa Ahok itu, meski tak dijelaskan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke jalan untuk menuntut percepatan proses hukum dan kini sudah muncul niatan untuk dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, 2 Desember ini.
Zaitun menyatakan, tuntutan penahanan ini tidak bermotifkan politik dan semata berdasarkan pada keinginan untuk menegakkan hukum. "Soal hukum jangan kembali ke selera lagi, kalau sesuai hukum ini ada yurisprudensinya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan Hoe Semen, anggota relawan tim sukses Ahok, mengatakan semua pihak boleh menuntut hak, tapi juga harus menghargai hak pihak lainnya.
"Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai hak orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini," ujarnya.
Kasus ini, menurut Ivan, menjadi pembelajaran berharga untuk bangsa, di mana sebagai negara demokrasi, warga mesti taat pada hukum.