Seperti dilansir dari Detikcom, SP3 itu dikirim PT Adhi Karya pada Kamis (24/11) malam. Surat ditandatangani oleh Project Manager di PT Adhi Karya, Wikrama Wardana.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa postingan Pandu tanggal 23 November 2016 pukul 18.03 WIB dinilai tidak pantas. "Dengan ini saudara diberi peringatan III," demikian tertulis dalam surat itu.
Lihat juga:Fatwa NU: Jumatan di Jalan Tidak Sah |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama pribadi dan @AdhiKaryaBUMN saya ucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada Gus Mus atas ucapan karyawan kami yang tak pantas," kata Fadjroel.
Gus Mus berharap karyawan tersebut tidak dipecat karena sudah meminta maaf. "Janganlah, dia sudah menyesal dan minta maaf," katanya saat salah satu followernya bertanya kemungkinan Pandu dipecat.
Lihat juga:Gus Mus: Salat Jumat di Jalan Bid'ah Besar |
Gus Mus menegaskan imbauan diberikan tanpa ada kepentingan politik apapun.
"Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasullullah SAW baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," kata Gus Mus dalam akun twitternya, Rabu (23/11)
Sementara respons Pandu melaui akun Twitternya, @panduwijaya_ adalah "Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama tentang shalat jumat jga saat Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" kata Pandu.
Polisi sendiri sudah melarang rencana salat jumat di jalan itu. Demonstrasi diizinkan dan diatur dalam undang-undang selama tidak mengganggu kepentingan umum. (sur)