"Tanyakan itu ke Kapolri," kata Jokowi di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/12).
Terkait Aksi Bela I slam III, Jokowi hanya merujuk pada kesepakatan antara kepolisian dan pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Jokowi menyebut Tito memiliki informasi lengkap terkait hal-hal di sekitar Aksi Bela Islam III. "Ditanya ke Kapolri saja. Tolong dipilah, di Monas nanti ada doa bersama dan ada yang di DPR," ucap Jokowi.
Pasal 104 KUHP mengartikan makar sebagai maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah. Tindakan itu diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau atau dalam rentang waktu 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 107 KUHP menyebut makar sebagai maksud menggulingkan pemerintah. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lihat juga:Live: Demo Anti-Ahok Jilid Tiga |