Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, LSM, dan lembaga lainnya untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tindakan intoleransi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
"Apabila pelanggaran seperti ini tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin memberikan kebebasan bagi kelompok-kelompok intoleran di daerah lainnya," kata Sahat, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut digarisbawahi, pelaksanaan ibadah tidak perlu mengantongi izin dari sejumlah pihak melainkan cukup menyosialisasikan dengan surat pemberitahuan di mana surat ini sudah diterima oleh kepolisian," katanya.
Sahat mengatakan, upaya mengganggu dan merintangi pertemuan-pertemuan agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 175 dan 176 Kitab Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah penistaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menyebut, kelompok intoleran merupakan ancaman bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Permasalahan ini adalah gerbang masuk bagi kelompok yang ingin memecah-belah keutuhan bangsa Indonesia.
Sementara Koordinator Tim Advokasi Persoalan Intoleransi Saddan Sitorus mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas atas tindakan intoleransi yang ditunjukkan sejumlah ormas.
Dalam konteks ini, kata Saddan, konstitusi harus dijunjung tinggi dan ditegakkan yang seadil-adilnya.
"Apa yang terjadi pada 6 Desember 2016 di Sabuga terkait pembubaran KKR tersebut sudah menyalahi konstitusi yang berlaku di negara kita ini," ujarnya.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Wiranto sebelumnya telah menyatakan, aksi pembubaran merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan.
Selain itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang telah legal. (pmg/rdk)