Menurut Boyamin, rencana ke Polda Metro sudah direncanakan lantaran laporan yang telah diajukan kliennya sejak 2010, dan telah digugat ke praperadilan tahun 2013, hingga kini tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh penyidik Polda Metro.
“Polisi bilang tidak pernah menghentikan kasus SMS yang dilaporkan Pak Antasari, makanya setelah umroh Januari, kami akan datangi Polda,” ujar Boyamin ketika dihubungi, Sabtu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah dari pihak swasta, kepolisian, intelijen, atau siapa? Kalau iya, apa kepentingannya ingin menjatuhkan Pak Antasari? Biar jelas kasus ini,” tuturnya.
Antasari dituding mengirimkan SMS bernada ancaman kepada Nasrudin beberapa waktu sebelum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu tewas ditembak. Namun Antasari membantah pernah mengirimkan SMS yang berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, mencium aroma tak sedap dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Aroma tak sedap itu muncul dalam berkas perkara dan pertimbangan hukum yang menjerat Antasari.
"Saya orang hukum, saya merasakan something smelly, agak ada amisnya," kata Yasonna di Tangerang Selatan, 26 November lalu.
Namun Yasonna enggan menjelaskan secara rinci misteri dan bau amis yang ia maksud dalam kasus Antasari.
"Walau melihat dan merasakan ada misteri di balik itu, tapi kebenaran hukum dan kebenaran hakiki itu berbeda. Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia, pernah terjadi orang tidak bersalah tapi dihukum mati," katanya.
Tim pengacara juga pernah mencatat sejumlah kejanggalan selama persidangan Antasari. Kejanggalan yang mencolok adalah ketiadaan bukti kemeja motif kotak-kotak lengan pendek yang dikenakan Nasrudin saat peristiwa penembakan terjadi.
Mestinya, kata Boyamin, kemeja itu bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan. Secara logika, peluru yang menembus kepala Nasrudin akan menyemburkan darah ke baju yang ia kenakan.
Namun RS Mayapada yang menangani Nasrudin pertama kali, hanya mengembalikan celana Nasrudin. Sementara kemeja kotak-kotak yang dikenakan Nasrudin itu hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
“Saya yakin bukti baju itu dihilangkan, padahal itu bukti utama,” ujar Boyamin, 9 November lalu.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena dianggap mendalangi pembunuhan Nasrudin. Pada 10 November lalu, dia bebas bersyarat setelah menjalani hukum tujuh tahun lebih.
Selain Antasari, ada delapan orang lainnya yang juga telah divonis penjara dengan masa hukuman berbeda karena terbukti turut serta membunuh. Mereka yaitu Sigid haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santosa alias Bagol, dan Jerry Hermawan Lo.