"MUI mengeluarkan fatwa, itu atas permintaan Polri. Waktu itu belum bisa dijadikan tersangka dan terdakwa sebelum ada fatwa," ujar Din di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Meski tak merinci secara detail penyataannya, Din mengatakan, fatwa itu merupakan sikap MUI untuk melindungi stabilitas negara akibat pernyataan Ahok. Pasalnya, Din menuturkan, pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51 menimbulkan bertentangan dengan semangat kerukunan dan kemajemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Din menjelaskan, fatwa MUI merupakan instrumen untuk mengarahkan cara pandang umat Islam terhadap sebuah persoalan. Namun, kata dia, fatwa bukanlah hukum positif layaknya undang-undang.
Lihat juga:MUI: Yang Bikin Gaduh Itu Ahok |
Oktober lalu, MUI menerbitkan fatwa dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51. Fatwa itu menyebut Ahok telah menghina Al Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Pasca fatwa itu, gelombang massa menuntut sang petahana Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara semakin membesar. Meski Ahok telah meminta maaf, ribuan demonstran turun ke jalan pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Lihat juga:Wajah Lain MUI Hadapi Kasus Ahok |