Menggunakan pakaian serba biru tua, Sylvi tiba di gedung Ombudsman Republik Indonesia sekitar pukul 07.53 WIB.
Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Sylvi, dia hanya mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia akan mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa saja, sebagai warga negara yang baik," kata Sylvi singkat, Jumat (20/1).
Sylviana diduga mengetahui kasus itu karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Hasil Audit Keuangan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan.
Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.
Sylviana dipanggil Dittipidkor Bareskrim Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.