"Kalau setiap persoalan kecil lalu saya dilaporkan di mana-mana, tentu persepsi di masyarakat ada kriminalisasi ulama," kata Rizieq usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Bahkan, kata Rizieq mengandaikan, jika ia menginjak seekor semut, maka akan ada upaya menggiring semut untuk melaporkannya ke polisi.
Lihat juga:Ribuan 'Pengawal' Rizieq Shihab |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq tujuh kali dilaporkan untuk empat kasus tersebut. Pelapor Rizieq di antaranya adalah Solidaritas Merah Putih, Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF), Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri, dan anggota pertahanan sipil (hansip) Eddy Soetono.
"Kami tidak kriminalkan, ada laporan masyarakat, kami tindak lanjuti laporannya," kata Argo.
Hari ini Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus penyebutan logo palu arit di Polda Metro Jaya. Sebelumnya di Polda Jabar, Rizieq telah lebih dulu memberikan keterangan. Penyidik bahkan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.